Pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026, terdapat tiga orang pelajar yang telah dibekuk oleh pihak Polres Sragen akibat membuat konten siaran langsung (live streaming) bertajuk “pocong jadi-jadian” di platform media sosial.
Dilaporkan bahwa konten itu dibuat oleh sejumlah pelajar tersebut di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dilansir dari Tempo.co, konten live streaming “pocong jadi-jadian” itu dikabarkan sempat viral di platform TikTok akibat memicu keresahan para warga.

Ajun Komisaris Besar Polisi Dewiana Syamsu Indyasari, selaku Kepala Polres Sragen, telah meminta kepada seluruh masyarakat, terutama kalangan remaja untuk tidak membuat konten yang dapat memicu keresahan publik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan kreatif tanpa membuat konten yang menimbulkan keresahan masyarakat maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Dewiana kepada wartawan di Sragen, hari Kamis, 28 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Sejumlah pelajar tersebut dikabarkan telah membuat konten pocong jadi-jadian itu agar dapat menarik perhatian para pengguna TikTok, yang mana untuk mendapatkan viewers, likes, serta gift monetisasi.
Pada saat pembuatan konten itu berlangsung, salah seorang pelajar diketahui memakai kostum seperti pocong, sedangkan dua lainnya merekam sembari berkeliling di beberapa lokasi di Kota Sragen.
Aksi para pelajar tersebut diketahui oleh pihak kepolisian ketika tengah melakukan patroli serta pengawasan aktivitas di media sosial.
Konten tersebut ditemukan oleh pihak Satuan Intelkam Polres Sragen yang kemudian langsung bergerak dan membekuk para pelajar itu ketika berada di kawasan terowongan rel kereta api.
Dikabarkan bahwa tiga pelajar yang telah dibekuk oleh pihak kepolisian itu masing-masing memiliki inisial RA (17), RG (17), serta JS (17).
Mengutip Tempo.co, berdasarkan hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Walaupun demikian, pihak kepolisian menilai bahwa fenomena konten seperti ini bisa berpotensi memicu kepanikan serta keresahan masyarakat sekitar, dan juga memiliki kemungkinan bakal dimanfaatkan untuk modus tindakan kriminal.






