Kasus Korupsi Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Pada hari Selasa, 2 Juni 2026, tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mokh Sukiman, PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten, adalah ketiga tersangka yang ditahan oleh KPK.

Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Herman Dwi Haryanto, Mantan General Manager Divisi Regional II PT BA dari tahun 2015 hingga 2019.

Proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Ahmad Abdillah juga ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana. (Sumber Foto : Istimewa)

Ketiganya ditangkap setelah penyelidikan selesai dan ada cukup bukti.

“Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Taufik menyatakan bahwa salah satu tersangka, Muhammad Yanuar Muzaki, yang bertugas sebagai Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017-2019, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini.

“Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama,” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa itu ditahan selama dua puluh hari pertama, dari 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bagaimana konstruksi perkaranya?

Menurut Taufik, dugaan korupsi dimulai pada pertengahan tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, ingin membangun Gedung Pemkab Lamongan, dan memerintahkan pejabat di bawahnya untuk melakukannya.

Lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan melibatkan HPS sebesar 154.415.440.000 dari 5 Mei 2017 hingga 22 Juni 2017.

PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang setelah prosesnya.

Pada tanggal 21 Juli 2017, Sukiman sebagai PPK dan Herman Dwi sebagai wakil PT AB KSO menandatangani Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017, yang memiliki nilai kontrak sebesar 151.242.700.000.

“Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan, hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan),” tuturnya.

Menurut Taufik, ketentuan tidak memenuhi proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan.

Selama proses perencanaan dan penganggaran proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Ahmad Abdillah juga ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana.

Namun, proses lelang belum dimulai pada saat itu. Selain itu, diduga Sukiman menerima uang dari PT AB KSO.

Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35,7 miliar, kata Taufik.

Menurut Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), para tersangka disangkakan atas perbuatannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today