Selasa (7/3/2023) belasan orang telah diamankan buntut dari kericuhan yang tejadi beberapa waktu lalu antara driver ojek online dengan kelompok debt collector di Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung. Diduga bentrokan terjadi dipicu oleh aksi debt collector yang mengambil paksa sebuah motor pengendara ojol.
AKBP Asep Pujiono selaku Plt Wakapolrestabes Bandung mengatakan, buntut dari kejadian ini setidaknya belasan orang telah diamankan.
Dilansir Detik, Pada Rabu (8/3/2023), Asep menuturkan “Kalau tidak salah 15-17 orang”. Selanjutnya belasan orang yang telah diamankan masih dilakukan pendataan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, tambahnya.
Polisi belum menjelaskan lebih lanjut terkait belasan orang yang diamankan tersebut. Karena, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendataan.
Ia menuturkan “Belum bisa ngomong dari kedua belah pihak, karena tadi malam masih didata,” Untuk diketahui, sebelumnya telah viral video di Media Sosial yang memperlihatkan kericuhan diantara driver ojol dan debt collector.
Dari Video yang beredar di medsos tersebutlah, diduga aliansi ojol tidak terima kendaraan rekannya diambil paksa oleh debt collector.

Sehingga dari kejadian tersebut berdatanganlah kelompok ojol tersbut ke markas debt collector di kawasan Hegarmanah sebagai bentuk solidaritas rekannya.
Untuk diketahui, telah banyak viral di media sosial kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector.
Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.
Lalu sebenarnya seperti apa aturan terkait Penarikan Kendaraan Bermotor atau bermobil yang menunggak bayaran cicilan?
Dilansir djku kemenkeu, Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (kreditur).
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran.
Terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.
Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek
jaminan dari debitur. Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.
“Penerima hak fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu. (Rifaldi Chandradinata)






