Lambat Laun, kecurigaan muncul bahwa ada kejanggalan dalam hukuman terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat kasus pembunuhan dan penyerangan.
Penelusuran yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya suap atau bantuan dalam penyusunan putusan tersebut.
Sebanyak tiga hakim ditunjuk atas tuduhan suap dan satu pengacara ditunjuk atas tuduhan suap.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik Jampidus menggeledah beberapa apartemen dan rumah di Jakarta, Suarabaya, dan Semarang dan tidak menemukan barang bukti.
“Penyidik langsung menemukan indikasi kuat bahwa akan ada pembebasan terdakwa Ronald Tannur melibatkan suap kepada hakim ED, AH, dan M oleh Pengacara LR,” ujar Qohar pada Rabu (23/10/2024).

Enam lokasi digeledah, penyidik awalnya menemukan uang tunai berupa rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta catatan transaksi aliran dana yang dilakukan oleh LR.
Belakangan, uang tunai senilai Rp 2.126.000.000, serta dokumen penukaran mata uang asing dan nota sumbangan uang, ditemukan di apartemen LR di Eksekutif Tower Palem.
Penggeledahan ketiga dilakukan di kediaman ED di Gunawangsa, Suarabaya, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang termasuk ringgit Malaysia.
Penyidik menemukan uang tunai berupa dolar Amerika dan dolar Singapura di rumah ED Semarang.
Temuan di Apartemen Lainnya
Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk yen Jepang, juga ditemukan di apartemen HH di Ketingtan, Surabaya.
Penyidik akhirnya menemukan sejumlah besar uang asing dan barang bukti elektronik di kediaman M di Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Temuan ini menambah dimensi baru dalam kasus Gregorius Ronald Tannur dengan mengungkap jaringan suap yang diduga mempengaruhi keputusan hakim.







