Kasus judi online saat ini tengah menjadi perhatian serius baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu upaya yang diambil adalah dengan memproses pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya telah direkrut oleh para operator judi online di luar negeri.
Diketahui bahwa langkah tersebut melibatkan kerja sama dengan para penegak hukum setempat di negara-negara yang menjadi lokasi dari para PMI itu bekerja.
Zulfikar Ahmad Tawalla, selaku Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), mengatakan bahwa laporan terbanyak datang dari negara seperti Kamboja maupun Myanmar.
Dilansir dari repelita.id, Kementerian P2MI saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar dapat segera melaksanakan rencana pemulangan tersebut.

Zulfikar mengungkapkan bahwa kondisi para PMI yang terlibat di dalam judi online sangat beragam. Beberapa di antaranya ada yang disekap, dibatasi akses komunikasinya, bahkan paspornya ditahan.
Ia juga menegaskan bahwa pentingnya upaya pencegahan agar warga Indonesia tidak ada lagi yang tergiur dengan bujukan gaji besar untuk bekerja menjadi operator judi online di luar negeri.
Menurutnya, terdapat beberapa skema pemulangan, salah satunya adalah perwakilan dari Indonesia yang melakukan penjemputan di tempat kerja, melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat apabila ditemukannya indikasi penyekapan ataupun tindak kejahatan lainnya.
Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa melakukan perekrutan PMI untuk menjadi operator judi online dapat masuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Praktik Judi Online
Kawiyan, selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga tengah menyoroti peningkatan jumlah anak dengan usia di bawah 10 tahun yang terjerat dalam praktik judi online.
Diketahui bahwa berdasarkan laporan dari data PPATK, diperkirakan sekitar 80 ribu anak yang berusia di bawah 10 tahun terlibat di dalam praktik judi online.
Kawiyan menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari kebiasaan orang tua yang selalu memberikan gawai kepada anak-anak mereka dan membiarkannya untuk bermain dengan perangkat tersebut dalam waktu lama agar tidak dapat mengganggu aktivitas yang tengah dilakukan oleh orang tua.
Ia menekankan bahwa sudah waktunya untuk ada pembatasan akses internet bagi anak-anak. “Namun, ini bukan pelarangan,” tegasnya, dikutip dari repelita.id.
Pembatasan yang dimaksud yakni dengan menerapkan penetepan usia minimal bagi anak yang diperbolehkan untuk mengakses internet, durasi waktu penggunaan internet, dan pengaturan terkait jenis konten yang dapat diakses oleh anak-anak.
Pemulangan Terhadap Buron Kasus Judi Online W88
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil untuk memulangkan seorang buron yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online W88.
Pada hari Jumat 22 November 2024, dini hari, buron dengan inisial HS yang dipulangkan dari Filipina ini, merupakan seorang manajer regional untuk Indonesia dari platform judi W88.
Diketahui bahwa pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Polri dengan sejumlah lembaga internasional, termasuk di antaranya yakni Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidential Anti-Organized Crime Commission Filipina.
Kombespol Jefri, selaku Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pemulangan dari HS menjadi sebuah langkah penting dalam pemberantasan kejahatan judi online di Indonesia.
HS atau Ahan, merupakan seorang warga negara Indonesia yang diketahui mengelola rekening para pemain judi online pada platform W88.









