Judi Online Jaringan Kamboja, Polisi Amankan 7 Tersangka di Jakarta Barat

Polres Tangerang Selatan telah amankan tujuh tersangka sindikat judol jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. (Source: Mediakpk.co.id)
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah mengamankan tujuh tersangka sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di Ruko Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat, dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Ajun Komisaris Besar Victor Daniel Henry Inkiriwang, selaku Kapolres Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa situs judi online sindikat tersebut diketahui sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

“Hasil yang diperoleh dari situs judi online ini pada bulan September 2024 kurang lebih Rp 2 miliar dan bulan Oktober 2024 kurang lebih Rp 1,9 miliar,” kata Victor dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 7 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, ketujuh tersangka yang telah diamankan di lokasi tersebut yaitu NAD (30 tahun), MA (26 tahun), BMM (28 tahun), ABK (20 tahun), BSA (19 tahun), VNA (30 tahun), serta RAK (28 tahun).

Kapolres Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa situs judol sindikat tersebut diketahui sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu. (Source: PMJ News)

NAD adalah leader operasional marketing situs judi online, sedangkan MA merupakan pembuat domain situs yang kemudian akan diarahkan ke situs judi online.

Diketahui bahwa MA juga adalah editor foto serta video di dalam akun media sosial dari situs judi online tersebut.

Selanjutnya, BMM, ABK, serta BSA bertugas sebagai editor foto, gambar, dan video, yang di mana hasilnya nanti akan digunakan untuk keperluan iklan maupun promosi dari situs judi online tersebut.

Sementara untuk VNA dan RAK bertugas untuk mengunggah artikel berita dengan menyelipkan link situs judi online.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu 19 telepon genggam, 8 laptop, 7 Central Processing Unit (CPU), serta 23 monitor.

Polres Tangsel juga dilaporkan telah mengamankan sebanyak 28 buku tabungan, 26 kartu ATM, empat token, dua router Wi-Fi, serta satu box simcard.

Victor mengungkapkan bahwa situs tersebut adalah bagian dari jaringan judi online internasional. “Pengoperasionalan situs judi online dilakukan di Negara Kamboja, hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.

Sedangkan untuk jumlah member ataupun pemain yang terdapat pada situs judi online tersebut diperkirakan mencapai 28 ribu orang.

Dilaporkan bahwa pihak kepolisian menjerat ketujuh tersangka itu dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 303 KUHP; Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE; Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE; dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE.

Selain itu, perbuatan dari para anggota sindikat judi online tersebut juga akan dikenakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU); Pasal 4 UU TPPU; dan Pasal 5 UU TPPU.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today