Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat (6/12/2024) menangkap delapan orang di Bandung, Jawa Barat untuk mengusut dugaan sumbangan dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemeriksaan ini dilakukan mengenai dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan atau operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) serta pendapatan lainnya dengan tahun anggaran 2020-2023 di Kota Bandung.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
Kedelapan saksi yang diperiksa penyidik ialah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi.

Tidak hanya itu, untuk verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandung, Rini Januanti dan Staf Komersial PT Marktel, Ridwan Permana.
Selanjutnya, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang.
Selain itu, pegawai negeri bernama Sukmara dan Aditya Eka Perumana juga tengah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung dan Ketua TAPD Emma Sumarna (ES) 2019-2024 terkait pengadaan CCTV dan Penyedia Layanan Internet (ISP) Bandung Smart City ditangkap di Jakarta.
Direktur KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ema Sumarna (ES) mendapat honor Rp 1 miliar sehubung dengan pengadaan atau pekerjaan dari APBD Kota Bandung tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
KPK juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni Ahmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD kota Bandung periode 2019-2024.
“Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).





