Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum meminta pemerintah untuk melakukan penelitian menyeluruh sebelum memberlakukan pembatasan usia penggunaan media sosial (Medsos).
Hal ini karena Australia, negara acuan, belum sepenuhnya menerapkan kebijakan tersebut dan sedang dalam proses menjajaki berbagai cara untuk menerapkannya.
“Mereka (Australia) juga masih berpikir apakah akan menggunakan metode ID Card, misalnya, atau menggunakan biometrik. Itu pun sebenarnya belum diterapkan 100 persen di Australia,” kata Nenden saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025) malam.
Oleh karena itu, Pemerintah meyakini penting untuk melakukan proses peninjauan menyeluruh sebelum menerapkan peraturan apa pun.
Menurut Nenden, aturan-aturan yang ditetapkan dan turunannya pertama-tama harus jelas dan dapat dipahami oleh publik.
“Nah, di Indonesia pun harusnya, kalau misalkan mau berkiblat ke Australia, mereka pun sebenarnya masih dalam proses kajian. Di Indonesia, sebaiknya tetap bisa melakukan kajian terlebih dulu,” kata dia.
Nenden setuju dengan niat Pemerintah untuk menggunakan kebijakan ini guna melindungi anak-anak di dunia digital.

Namun dia tidak ingin pemerintah tiba-tiba mengeluarkan pembatasan, meskipun belum menerima masukan dari banyak pemangku kepentingan.
“Menurutku itu (literasi) jadi lebih penting sebenarnya ketimbang bikin aturan-aturan yang kajiannya saja belum ada, misalnya belum mendengarkan masukan dari banyak pihak. Belum mempertimbangkan aspek risikonya, mempertimbangkan aspek lain yang mungkin berdampak sebaliknya dari pembatasan media sosial ini,” kata Nenden.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan akan mengeluarkan keputusan pemerintah untuk membahas penetapan batasan usia akses ke media sosial.
Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan rancangan undang-undang yang mengatur pembatasan usia dalam mengakses media sosial, menyusul pemberlakuan undang-undang serupa di Australia.
“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos),” kata Meutya, usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Meutya mengakui bahwa undang-undang tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mempertimbangkan dalil-dalilnya.
Partai juga ingin mencermati pembatasan usia di media sosial.
Ia mengatakan, pemerintah bermaksud melibatkan DPR untuk mengeluarkan aturan yang lebih tegas.






