Tengah Bawa 50 Kg Sabu Kristal di Bogor, Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumsel

Tim Khusus IT Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir narkotika dari jaringan internasional. (Source: Tribunnews.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Dilaporkan bahwa Tim Khusus IT Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang kurir narkotika dari jaringan internasional yang tengah membawa narkoba dengan jenis metamfetamin kristal sebanyak 50 paket di Bogor, Jawa Barat.

Irjen Andi Rian Djajadi, selaku Kepala Polda Sumsel, menjelaskan bahwa pihak Polda Sumatera Selatan dibantu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri dalam pengungkapan kasus tersebut, dan diketahui berhasil menangkap Yogi Yanwar serta Muji Supriyanto yang disinyalir adalah bagian dari jaringan internasional.

Kedua tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan kasus Hamka Poniman yang sebelumnya telah diamankan pada bulan Juli 2024. (Source: Humas Polda Sumsel)

Andi Rian mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan kasus Hamka Poniman yang sebelumnya telah diamankan pada bulan Juli 2024, akibat membawa satu kilogram narkoba berjenis sabu di Lubuklinggau, Sumsel.

“Keduanya diamankan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat,” kata Andi Rian saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Presisi pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, telah ditemukan 50 paket sabu-sabu seberat 50 kilogram yang disembunyikan di sebuah karung dengan bungkus plastik di dalam mobil Wuling bernomor polisi Bogor yang juga turut diamankan oleh pihak Polda Sumsel.

“Dimana paket sabu-sabu itu dikemas dalam lakban coklat dengan berat 50 kilogram. Jenisnya kristal yang kadar metamfetamin lebih tinggi dan bentuknya juga lebih besar juga,” kata Andi Rian, dalam laman tempo.co.

Berdasarkan dari ciri-ciri warna serta bentuknya, Andi menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Golden Cressent atau segitiga bulan sabit.

Andi menekankan bahwa dari kasus tersebut, kedua kurir terancam dijatuhi hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kedua pelaku dijerat degan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” kata dia, dilansir dari tempo.co.

Pada saat setelah penanganan dilakukan, dikabarkan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama dengan Elen Setiadi, selaku Gubernur Sumatera Selatan, menghancurkan 50 kilogram sabu tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today