Bea Cukai Kendari menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap 1,4 juta batang rokok ilegal dengan 60 karton yang berada di kawasan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Dilaporkan bahwa barang ilegal tersebut diperkirakan Bea Cukai memiliki nilai sebesar Rp 1.987.200.000 dengan adanya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan mencapai Rp 1.394.294.000.
“Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, hari Minggu, 19 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, dalam periode tahun 2024, Tonny mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kendari telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah tindakan ilegal di bidang cukai.
Berdasarkan hasil dari pengawasan itu, terdapat 187 kali penindakan dengan jenis barang yakni 4.538.136 batang rokok serta 163,2 liter minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal.
Dikabarkan bahwa seluruh barang ilegal tersebut, diperkirakan Bea Cukai memiliki nilai sebesar Rp 6.551.741.000 serta potensi kerugian negara yang mencapai Rp 4.341.174.400.
Djaka Kusmartata, selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Rabu kemarin, menjelaskan bahwa institusinya bakal melakukan penindakan terhadap sejumlah barang kena cukai ilegal di wilayah kerja termasuk di antaranya yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Tenggara.
Dia mengatakan bahwa langkah ini dilakukan agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Diketahui bahwa sepanjang tahun 2024, di lingkup wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah dilakukan penindakan sebanyak 1912 kali di bidang cukai dengan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp 19,5 miliar.





