Ditemukan Adanya Dugaan Pidana Pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang oleh Bareskrim

Bareskrim temukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut diterbitkannya sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut perairan Tangerang. (Source: Merdeka.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

Dilaporkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut diterbitkannya sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut perairan Tangerang oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penemuan tersebut didapatkan oleh Bareskrim pada hari Selasa, 4 Februari 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang telah dilaksanakan.

Penemuan tersebut didapatkan oleh Bareskrim berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang telah dilaksanakan. (Source: Istimewa)

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, pemeriksaan telah dilakukan terhadap lima orang saksi yang berasal dari pihak ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan juga Bappeda Kabupaten Tangerang.

Dikabarkan bahwa gelar perkaranya dilaksanakan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh pihak penyidik utama serta penyidik madya.

Djuhandhani memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap kasus pemalsuan HGB dan SHM di perairan Tangerang tersebut dilaksanakan secara profesional dan transparan.

Djuhandhani belum bisa membicarakan secara detail terkait penetapan tersangka utama dalam kasus tersebut dikarenakan perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tetap konsensus. Kami melaksanakan penyidikan secara transparan dan yakin akan menumpas perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani, dalam laman tempo.co.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidikan dalam kasus ini dibutuhkan pengecekan melalui laboratorium forensik dikarenakan memuat perkara pemalsuan dokumen.

Diketahui bahwa hasil keterangan yang telah diperoleh dari para saksi serta dokumen yang sudah didapat oleh pihak penyidik bakal dilakukan pengujian sampai dengan gelar perkara berikutnya dilaksanakan.

Pihak penyidik tidak menetapkan target waktu untuk menemukan tersangka di dalam kasus ini. Menurutnya penyidikan harus dilaksanakan secara fleksibel berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang memadai sebelum pada akhirnya melakukan penetapan tersangka.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today