Perusahaan Yang Memasang Pagar Laut di Bekasi Diselidiki Bareskrim

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait masalah pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. (Sumber Foto : Rumondang/detikcom)
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

Pada Senin, 17 Februari 2025, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait masalah pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, PT TRPN memasang pagar laut.

“Jadi, memang ada beberapa panggilan penyelidikan oleh pihak Bareskrim mengenai persoalan pagar laut. Jadi, beberapa anggota dari TRPN memang sudah diperiksa dan ada yang sedang diperiksa,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Deolipa, penyidik tengah memeriksa apakah ada unsur pidana dalam pemasangan pagar laut PT TRPN di Bekasi.

“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” kata dia.

Selain itu, Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN telah diberi sanksi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pagar laut ini juga telah dibongkar.

Penyidik Bareskrim juga sedang menyelidiki masalah yang berkaitan dengan wilayah konservasi di wilayah tersebut.

Di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, PT TRPN memasang pagar laut. (Sumber Foto : ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Deolipa mengatakan bahwa pagar yang dibuat PT TRPN berada di luar wilayah konservasi. Namun, klaim ini perlu divalidasi lebih lanjut oleh penyidik.

“Jadi tinggal apakah ada dampak juga, itu yang sedang didalami. Karena ini ada kaitannya dengan Kementerian Lingkungan Hidup juga, dan Bareskrim,” ujar Deolipa.

Dalam sebuah pernyataan yang dikonfirmasi oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, penyidik Bareskrim tengah sedang memeriksa sejumlah saksi dalam rangka menyelidiki kasus pagar laut di Bekasi.

“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Djuhandhani.

Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin atau akta tanah di lahan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

“Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022, penyidik sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” ujar Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).

Djuhandhani menyatakan bahwa laporan yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025 menyebabkan proses penyelidikan ini dimulai.

Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik adalah tindak pidana.

“Saat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,” lanjut Djuhandhani.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today