MA Hormati Harvey Moeis Yang Akan Mengajukan Kasasi

Mahkamah Agung (MA) menghormati sikap Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang berencana mengajukan kasasi. (Sumber Foto : Akbar Nugroho Gumay)
0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Mahkamah Agung (MA) menghormati sikap Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang berencana mengajukan kasasi.

Dalam kasus ini, kasasi diajukan berdasarkan keputusan majelis hakim pengadilan tingkat banding yang memperberat hukuman Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun, serta menghukum dua kali lipat terdakwa lainnya.

“(MA) menghormati haknya terdakwa dan penuntut umum,” kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2025).

Hak para pihak yang beperkara, menurut Yanto, adalah kasasi atau upaya hukum biasa terakhir.

“Kasasi kan haknya penuntut umum dan terdakwa,” tutur Yanto.

Sebelum ini, Andi Ahmad, kuasa hukum Harvey Moeis, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA atas keputusan majelis tingkat banding.

Selain itu, pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani akan mengajukan kasus atas nama terdakwa.

Selanjutnya, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Hak para pihak yang beperkara, menurut Yanto, adalah kasasi atau upaya hukum biasa terakhir. (Sumber Foto : ANTARA)

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Andi menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat jauh lebih ringan daripada keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Selain itu, ia memiliki keyakinan penuh bahwa Harvey dan terdakwa lain yang diwakili pihaknya sama sekali tidak bersalah.

Meskipun demikian, Andi dan anggota tim kuasa hukum saat ini masih menunggu salinan keputusan PT Jakarta. Karena itu, tim kuasa hukum harus menyelidiki lebih lanjut keputusan majelis hakim yang berkontribusi pada hukuman yang lebih berat bagi Harvey Moeis et al.

“Jadi kami juga ingin melihat lagi pertimbangannya seperti apa. Kami kaji lebih jauh pertimbangannya seperti apa,” tutur Andi.

“Yang pasti upaya hukum kami akan tempuh. Dan ya itu, tinggal kita lihat saja,” tambahnya.

Hakim tingkat banding sebelumnya memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Selain Harvey, hukuman Helena juga diperberat dari 5 menjadi 10 tahun penjara. Kemudian, hukuman Riza diperberat dari 8 menjadi 20 tahun, Suparta dari 8 menjadi 19 tahun, dan Reza dari 5 menjadi 10 tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today