Dalam Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Uang Sebesar Rp 11,7 M Milik Tersangka Disita KPK

Uang sebesar Rp 11,7 m milik tersangka tipikor pencairan kredit fiktif PT. BPR Bank Jepara Artha 2022-2024 disita KPK. (Source: Transparannews.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Dilaporkan bahwa uang sebesar Rp 11,7 miliar telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari MIA, selaku tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha pada periode 2022-2024.

Penyitaan yang telah dilakukan oleh pihak penyidik tersebut merupakan salah satu upaya untuk pemulihan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, penyidik akan terus mengejar seluruh aset milik tersangka. (Source: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

“Kerugian negara akibat kredit fiktif Bank Jepara Artha mencapai Rp 250 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, pihak penyidik KPK diketahui telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan selama kasus tersebut bergulir sampai dengan sekarang, yakni Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), serta HRV.

Kemudian, pihak penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya, seperti 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp 12,5 miliar.

Tessa mengungkapkan bahwa pihak penyidik bakal terus melakukan pengejaran terhadap seluruh aset tersangka, baik itu yang dikuasai keluarga tersangka ataupun pihak lain.

Pihak penyidik diketahui juga akan mempertimbangkan kembali pemidanaan serta tindakan hukum yang tegas jika terdapat pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan seluruh aset milik tersangka.

Dalam dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT. BPR Bank Jepara Artha pada periode 2022-2024, komisi antirasuah saat ini telah melakukan penetapan terhadap lima orang tersangka.

Diketahui bahwa sejak tanggal 24 September 2024, kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan. “Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Oktober 2024, dilansir dari tempo.co.

Tessa menjelaskan bahwa setelah dilakukannya penetapan tersangka, pada tanggal 26 September 2024, pihak penyidik juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yakni JH, IN, AN, AS dan MIA.

Dikabarkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today