Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia mengimbau Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023 secara penegakan hukum.
Pujiyono Suwadi, ketua Komjak, berharap perusahaan pelat merah Pertamina tidak terpengaruh oleh kasus korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar triliunan.
“Yang kita ingatkan adalah ini harus murni penegakan hukum, jangan sampai kemudian penegakan hukum ini menjadikan Pertamina hancur. Pertamina itu kan aset, ya, kita jaga lah Pertamina,” kata Pujiyono saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (5/3/2025).
Menurut Komjak, perusahaan Pertamina mungkin terkena dampak kasus korupsi yang diusut oleh Kejagung.
Pujiyono menyatakan bahwa publik tidak percaya pada Pertamina karena dugaan bensin Pertamax yang disebut Kejagung dalam kasus tersebut.
“Pasti juga berimbas nih pada bisnis Pertamina, entah itu investor, entah itu investasi-investasi yang melibatkan pihak ketiga bisa kemudian menjadikan distrust,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
“Oleh karena itu, penegakan hukum itu harus direlasikan dengan upaya agar Pertamina ini terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai kemudian menjadikan Pertamina ini hancur lebur,” ucapnya.

Sebaliknya, Komjak berterima kasih atas tindakan Kejaksaan Agung yang telah mengungkap dugaan korupsi di Pertamina.
Pengungkapan kasus ini mendapat dukungan kuat dari Presiden hingga masyarakat, menurut Komjak.
“Kita melihatnya kan Kejaksaan mendapatkan dua daya dukung yang menurut saya bagus. Pertama, daya dukung dari Pak Presiden, karena bagaimana pun kan penting bagian dari visi beliau, Astacita kan salah satunya pemberantasan korupsi,” kata Pujiyono.
“Kedua adalah daya dukung publik karena bahan bakar ini termasuk hajat hidup sekarang. Daya dukung publik luar biasa. Dengan dua daya dukung ini, kita berharap Kejaksaan paripurna dalam penegakan hukum,” ucapnya.
Setelah Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produksi kilang, masyarakat menjadi ragu untuk membeli BBM jenis Pertamax.
Kasus ini terjadi pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), adalah salah satu tersangka.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
“BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Februari 2025.
Selain itu, Heppy Wulansari, Sekretaris Umum PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa tidak ada pengoplosan Pertamax.
Kualitas Pertamax dijamin sesuai dengan spesifikasi pemerintah, RON 92.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92,” kata Heppy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (26 Februari 2025).





