Dilaporkan bahwa saat ini Kejaksaan Agung atau Kejagung masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dengan menjalankan pemeriksaan pada empat pejabat di PT Pertamina pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Empat saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, yaitu Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional, MM; VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina, IPG; Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga, AEU; dan Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, VY.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin, 10 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, saat ini Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai dengan 2023.
Dikabarkan bahwa dalam kasus tersebut, Kejagung telah melakukan penetapan terhadap sembilan orang tersangka, yang di mana enam di antaranya adalah pejabat dari anak perusahaan Pertamina.
Berdasarkan informasi dari laman Tempo, para tersangka itu yakni Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Sani Dinar Saifuddin (SDS), selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya ada Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Diketahui juga bahwa terdapat tiga broker yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Dalam kasus korupsi Pertamina tersebut, Kejagung memperkirakan dugaan kerugian terhadap negara mencapai hingga Rp 193,7 triliun.
Seluruh tersangka disangkakan telah melakukan pelanggaran pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





