Pihak TNI menanggapi usulan DPR untuk menyerahkan tiga matra TNI ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selama pembahasan revisi UU TNI.
Mayjen Hariyanto, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pembuat UU.
“Terkait usulan mengenai tiga matra berada di bawah Kemenhan, TNI pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan keputusan politik negara sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hariyanto, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Namun, DPR dan pemerintah masih membahas RUU TNI hingga saat ini, jadi TNI juga disebut menunggu hasilnya.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil pembahasan resmi serta arahan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar dia.
Hariyanto menyatakan bahwa TNI menghormati setiap diskusi di DPR, termasuk revisi UU TNI. Dia juga menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, netralitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Sebuah revisi Undang-Undang TNI, menurut Amelia Anggraini, anggota Komisi I DPR, memungkinkan tiga matra TNI bekerja sama dengan Kemenhan.

“Jadi ada beberapa isu, beberapa pasal yang menjadi highlight, yang kami highlight itu adalah batas usia, kemudian juga penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 47 ayat 1 dan 2,” ujar Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).
“Dan kemudian terkait organisasi. Jadi tiga matra TNI panglima di bawah Kementerian Pertahanan,” kata dia melanjutkan.
Amelia menyatakan bahwa Kemenhan bertanggung jawab langsung atas penempatan tiga matra TNI: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Bahkan, sistem tersebut sudah diterapkan di negara-negara yang memiliki sistem pertahanan yang baik, seperti Amerika Serikat.
“Itu bagus sekali, mas ya. Sebagaimana di Amerika juga seperti itu bahwa angkatan-angkatannya di bawah Kementerian Pertahanan,” ucap Amelia.
Meski begitu, politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa keputusan akhir soal usulan penempatan tiga matra TNI tersebut tetap harus menunggu pembahasan bersama pemerintah.





