Kasus TPPO dengan Korban Anak di Bawah Umur Berhasil Dibongkar Polisi di Gunung Kemukus

Sebuah kasus TPPO berhasil terungkap oleh Satreskrim Kepolisian Resor Sragen. (Source: Ilustrasi/Freepik)
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang di mana korbannya adalah anak di bawah umur, berhasil terungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sragen di kawasan wisata Gunung Kemukus.

Dilaporkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil melakukan pengangkapan terhadap seorang pelaku bernama Sri Haryani, 50 tahun, yang merupakan warga Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, diduga ia memiliki peran sebagai muncikari di dalam kasus tersebut.

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga berperan sebagai muncikari di dalam kasus tersebut. (Source: Ilustrasi/Lintastungkal.com)

Ajun Komisaris Besar Petrus Parningotan Silalahi, selaku Kepala Kepolisian Resor Sragen, mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi yang terjadi di sekitar kawasan wisata Gunung Kemukus di wilayah Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Dilansir dari tempo.co, kemudian setelah mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Kepolisian Sragen melakukan aksi penyamaran dan mendatangi warung milik Sri Haryani.

“Petugas melakukan penyelidikan secara mendalam dan penyamaran di lokasi,” kata Petrus kepada wartawan di Kabupaten Sragen, Rabu, 12 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.

Petrus mengatakan bahwa dalam praktik tersebut, korban ditawarkan oleh muncikari kepada pelanggan serta mendapatkan imbalan dari jasa itu.

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, pada Selasa malam, 11 Maret 2025, pihak kepolisian pun mengamankan Sri Haryani.

Dikabarkan bahwa pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta dua alat kontrasepsi.

“Tersangka telah kami tangkap beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Petrus, dilansir dari tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, Sri Haryani alias Buk E akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Petrus juga menekankan bahwa pihaknya bakal terus berupaya untuk melakukan pemberantasan TPPO di wilayah Sragen.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” ucap dia, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today