Berbagai Merek Rokok Ilegal di Tegal dan Pekalongan Diamankan Bea Cukai

7.628 batang rokok dari sejumlah merek berhasil diamankan oleh pihak Bea Cukai Tegal. (Source: Ilustrasi/Dok. Bea Cukai)
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Sebanyak 7.628 batang rokok dari sejumlah merek berjeniskan Sigaret Kretek Mesin atau SKM, yang di mana pada bungkusnya tidak ditempelkan pita cukai, berhasil diamankan oleh pihak Bea Cukai Tegal di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan.

Yusup Mahrizal, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, menjelaskan bahwa penindakan tersebut diawali dengan informasi yang diperoleh pada hari Selasa, 4 Maret 2025, mengenai akan adanya pengiriman rokok ilegal melalui sebuah perusahaan jasa titip yang berlokasi di Tegal.

Bea Cukai Tegal juga berhasil menindak peredaran rokok ilegal yang berada di Pekalongan. (Source: Ilustrasi/Istimewa via Republika.co.id)

“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.600 batang rokok ilegal,” ujarnya Jumat, 14 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, kemudian, petugas mengamankan sejumlah barang hasil penindakan dan terperiksa ke Kantor Bea Cukai Tegal agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dilaporkan bahwa nilai barang diperkirakan dapat mencapai hingga Rp9.801.000 dengan potensi kerugian terhadap negara sebesar Rp6.386.259.

Selanjutnya, pada hari Kamis, 6 Maret 2025, Bea Cukai Tegal dikabarkan kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang berada di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Menurut informasi yang didapat, ada sebuah toko yang diduga melakukan penjualan terhadap rokok ilegal. Petugas pun berkoordinasi bersama dengan Satpol PP Kota Pekalongan mendatangi lokasi serta melakukan pemeriksaan. “Hasilnya, ditemukan 1.028 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” jelasnya, dalam laman tempo.co.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah berlangsung, nilai barang diestimasikan dapat mencapai hingga Rp1.526.580 dan berpotensi memberikan kerugian negara sebesar Rp994.708.

Pada saat setelah mendapatkan cukup alat bukti, pelaku melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today