Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di dalam kasus pagar laut Tangerang.
Dugaan korupsi tersebut diperkirakan terjadi pada saat proses diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banten.

Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, selaku Kepala Kortastipidkor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi.
Dilansir dari tempo.co, Cahyono menjelaskan bahwa seluruh saksi tersebut berasal dari lingkungan swasta, pegawai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sampai dengan beberapa kepala desa yang berada di Kabupaten Tangerang.
“Penyelidikan masih berjalan,” kata Cahyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Perihal bentuk dugaan korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan pada SHGB dan SHM di laut Tangerang itu, Cahyono tidak memberikan penjelasan secara detail.
Awalnya, Bareskrim Polri telah melakukan penetapan terhadap empat orang tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, yakni Arsin, selaku Kepala Desa Kohod; Ujang Karta, selaku Sekretaris Desa Kohod; serta Septian Prasetyo dan Candra Eka, selaku yang menerima kuasa.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum, menyatakan bahwa keempat tersangka itu telah bekerja sama dalam membuat surat girik palsu yang nantinya akan dijadikan sebagai landasan dalam melakukan penerbitan HGB serta SHM di wilayah perairan tersebut.
Dilaporkan bahwa terdapat juga sejumlah dokumen lainnya yang turut dipalsukan, yaitu surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak dalam sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Seluruh berkas kasus pemalsuan dokumen tersebut telah diserahkan pada hari Kamis, 13 Maret 2025 oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Diketahui bahwa kasus pemalsuan sejumlah dokumen itu terbongkar usai pemberitaan mengenai adanya pagar laut sejauh 30,1 km di perairan Tangerang ramai.
Ketika itu, Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa terdapat 263 HGB serta 17 SHM yang telah terbit di atas perairan laut Desa Kohod.
Pada saat setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh ATR/BPN, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang membuat 209 sertifikat tersebut dibatalkan.





