Dalam Peristiwa Ledakan Balon Udara di Tulungagung, 7 Tersangka Ditetapkan Polisi

Dalam insiden ledakan balon udara di Tulungagung, polisi tetapkan 7 tersangka. (Source: Mediacahayabaru.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Dalam sebuah insiden ledakan balon udara berisi 105 mercon yang terjadi pada tanggal 2 April 2025 di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Polres Tulungagung berhasil melakukan penetapan terhadap tujuh tersangka.

Dilaporkan bahwa dari total ketujuh tersangka, lima di antaranya merupakan anak-anak. “Sehingga tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor,” kata Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Muhammad Taat Resdi dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Insiden ledakan petasan balon udara itu terjadi pada hari Rabu pagi di Desa Gandong. (Source: Globalindo.net)

Dilansir dari tempo.co, Taat mengungkapkan bahwa insiden ledakan petasan yang diterbangkan dengan menggunakan balon udara itu terjadi pada hari Rabu pagi dan berlokasi di Desa Gandong.

Pada saat itu, terlihat sejumlah remaja yang berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, tengah menerbangkan sebuah balon udara.

Menurut keterangan yang diberikan oleh tersangka, sejumlah remaja itu pernah melakukan hal yang sama di tahun 2024.

Lalu, pada tahun ini mereka kembali mengulangi hal serupa dengan menggunakan petasan yang dibeli dari hasil uang patungan.

Sementara, balon udara dengan ukuran besar mereka buat sendiri yang kemudian diterbangkan di pinggir area persawahan.

“Setelah terbang kurang lebih 500 meter ke arah selatan, tepatnya di TKP ledakan Desa Gandong, petasan yang dikaitkan dengan balon jatuh, lalu meledak,” kata Kapolres, dilansir dari tempo.co.

Pihak kepolisian memperkirakan bahwa total kerugian material akibat insiden tersebut mencapai sekitar Rp100 juta.

“Petasan yang meledak mengakibatkan satu mobil rusak berat, satu rumah rusak berat, dan satu orang mengalami luka ringan terluka dibagian muka dan lengan,” kata Taat, dalam laman tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Para tersangka juga diketahui akan dijerat Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today