RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, telah disahkan oleh DPR pada hari Selasa dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen. Di dalam RKUHP yang telah disahkan, terdapat beberapa aturan terkait dengan ancaman pidana untuk pencemaran kehormatan dan fitnah. Peraturan terkait dengan ancaman tersebut tertulis dalam Pasal 433 sampai 434.
Dilansir dari kompas.com, Untuk Pasal 433 Ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).”
Untuk Pasal 433 Ayat (2) tertulis bahwa apabila pelaku dari pencemaran kehormatan melakukan hal tersebut dalam bentuk tulisan ataupun gambar yang diperlihatkan dan ditempelkan di tempat umum, maka akan mendapatkan ancaman berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).
Namun, dalam Pasal 433 Ayat (3) dituliskan, seseorang tidak bisa dipidana jika perbuatan pencemaran kehormatan seperti yang telah diatur dalam Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau secara terpaksa untuk membela diri.

Sedangkan untuk Pasal 434 Ayat (1), mengatur terkait dengan ancaman pidana fitnah yang berbunyi, “Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak katrgori IV (Rp 200.000.000).”
Menurut Pasal 434 Ayat (2), terkait dengan pembuktian tuduhan yang dimaksud dalam Pasal 434 Ayat (1) dapat dilakukan dalam dua hal, yaitu:
- Hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
- Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.






