Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum selama 7 tahun penjara.
Jaksa menilai sendiri, Indra Sari terbukti secara sah dan terlibat dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Hal itu, bagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
“Pada Kamis (22/12/2022) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana selama 7 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan denda sebesar 1 miliar rupiah setara dengan 6 bulan kurungan.

“Denda satu miliar rubel,” kata jaksa penuntut. JPU menilai perbuatan Indra Sari dan para terdakwa lainnya adalah melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan.
“(Perbuatan Indra Sari) telah memperkaya korporasi,” ujar Jaksa. Jaksa memberitahu bahwa tindakan Indra dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Senior Manager Corporate Affairs Grup Permata Hijau, Stanley MA: Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu dalam memperoleh Izin Ekspor (PE) diduga telah memperkaya individu dan perusahaan lain.
Dilansir dari kompas.com, Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925. “Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” ujar Jaksa.
Selanjutnya, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Menurut jaksa, kerugian keuangan pemerintah secara langsung disebabkan penyalahgunaan fasilitas izin ekspor (PE) produk CPO dan turunannya oleh perusahaan di bawah naungan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Wisnu dan empat tersangka lainnya dituduh mencurangi pengoperasian Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). DMO adalah batasan pasokan wajib yang memaksa produsen minyak sawit untuk mengisi kembali stok dalam negeri. Sementara itu, DPO merupakan harga jual minyak sawit dalam negeri.
Belakangan, karena DMO tak terbayar, negara terpaksa menyediakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu masyarakat. “Kerugian ekonomi itu termasuk beban yang harus ditanggung negara dalam tambahan penyaluran BLT, khususnya minyak goreng, untuk meminimalisir beban langka 20,5 juta rumah tangga miskin,” ujar Jaksa.
Beberapa perusahaan yang memperoleh kekayaan dari perjanjian ekspor CPO tersebut adalah Wilmar Group 1.693.219.882.064 IDR, Musim Mas Group 626.630.516.604 dan Permata Hijau Group 124.418.318.216.
Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan Master melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






