Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo dinilai jaksa karena sudah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa bahwa pembunuhan berencana kepada Brigadir J, dilakukan secara bersama empat lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana yang diperintahkan dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Terdakwa Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup,” ujarnya.

Dalam kasus ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, Berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah menghalang-halangi proses pemeriksaan terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan menyebutkan Bharada E menembak mati Brigadir Jenderal J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan itu dipicu oleh cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada (7/7/2022).
Kemudian Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhannya kepada Yosua dengan meliatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7/2022).
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.






