Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di penjara selama delapan tahun, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh karena itu, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan Putri terbukti salah serta meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“Menjatuhkan Pidana kepada Putri Candrawathi selama delapan tahun potong masa tahanan atas perintah terdakwa bahwa tetap ditahan,”kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu (18/1/2023).
Putri sudah terbukti bahwa ia melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Maka dari itu, jaksa mengatakan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Putri. Hal yang memberatkan Tindakan putri mengakibatkan sudah kehilangan nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya.
Terdakwa bingung dan tidak mengakui perbuatannya saat bersaksi di pengadilan. Tindakan Sambo menimbulkan keresahan dan kehebohan yang meluas di masyarakat.
Namun, hal yang meringankan bahwa Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terkena dengan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan berencana kepada Brigadir J, terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) dirumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, di dalam surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo telah menembak Brigadir J.
Awal Mula, pembunuhan itu terjadi karena Putri dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang, Jawa Tengah pada hari Kamis (7/7/2022). Prasangka ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup. Jaksa memutuskan sah dan terbukti secara meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan, dua terdakwa lain Kuat Ma’rufdan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.







