Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR, DPD RI pada Selasa (17/1/2023). Bamsoet mendukung tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Salah satu aspirasi yang disampaikan ribuan kepala desa di Jakarta yakni revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.
Selain itu, revisi pada Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat. “Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Diharapkan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik. Mengingat saat ini kita sudah memasuki tahun politik.
Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Para kepala desa yang hadir berasal dari Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Kabupaten Kebumen, salah satu Kabupaten daeral pemilihan (Dapil) Bamsoet, antara lain, Tasrip, Kasimin, Aristanto, A Bahrun, Anam Lutfi, Imdad Durokhman, Sobirin, Daniati, Mutamimah Retno Utami, dan Aris Hargiantara.
Ketua DPR RI ke-20 itu menambahkan aspirasi lainnya yang disampaikan para kepala desa adalah seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan, tapi juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Bamsoet menambahkan para kepala desa juga mengusulkan pemerintah memberikan bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau program Kartu Sembako sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun silam, selain bantuan sosial.
Mereka beranggapan bantuan itu bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat.
“Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang
memadai,” ujar Bamsoet. (Ukhti Muti’ah)






