Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus ‘Obstruction of Justice’

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. (Photo : Kompas.com/ Irfan Kamil)
0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Chuck Putranto selama 2 tahun penjara.

Maka dari itu, Chuck Putranto dinilai oleh jaksa terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah secara turut melakukan obsruction of justice atau penyidikan mengenai pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia dinilai sudah terbukti dengan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Chuck Putranto menyatakan sudah terbukti secara sah bersalah karena ia melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum.

Chuck Putranto menyatakan sudah terbukti secara sah bersalah karena ia melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum. (Photo : Kumparan.com/Jamalan Ramadhan.com)

Oleh karena itu, tindak apapun ini sudah berakibat terganggu sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik, menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Surat tuntutan, jaksa telah menyebut Chuck Putranto turut melakukan perintangan dan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Jaksa sudah menilai bahwa Chuck Putranto dengan melakukan peran menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Decoder tersebut diterima oleh Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto telah mendapatkan decoder itu dari Irfan Widyanto.

Jaksa mengatakan decorder CCTV menjadi barang bukti kematian Yosua adalah sebuah tindakan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, pidana badan Chuck Putranto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Meskipun perintangan proses penyidikan diawali adanya kejadian pembunuhan berencana kepada Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7/2022).

Akibat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk data ke rumahnya dinasnya.

Karena untuk menutupi kenyataan sebenarnya, surat tuntutan dibacakan oleh jaksa.

Ferdy Sambo membuat sebuah rekayasa cerita soal terjadi penembakan antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J rumah dinasya, menyebabkan Brigadir J meninggal.

Eks Kadiv Propam Polri dengan memberikan perintah untuk segera menghapus dan menghilangkan semua temuan bukti CCTV dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today