Brigjen Hendra Kurniawan minta kepada majelis hakim untuk dibebaskan terkait kasus obstruction of justice serta penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak hanya itu, Hendra meminta supaya dibebaskan dari tuntutan hukum.
Hal itu disampaikan kepada para tim kuasa hukum untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Jumat (3/2/2023).
“Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala proses hukum atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari segala proses hukum,” kata pengacara Hendra di ruang sidang.

Selain itu, pengacara meminta hakim menerima pembelaan pengacara Hendra.
Kemudian ia juga menyatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara hukum dan bersalah atas keterlibatan, kesengajaan, perbuatan tidak sah atau melawan hukum yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem elektronik dan/atau kegagalan sistem elektronik.
“Mengembalikan dan membalikan nama baik, kemampuan, status dan martabat,” ujarnya.
“Bebaskan serta lepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera, seketika setekah putusan ini diucapkan,” imbuh pengacara
“Sebelumnya, jaksa penuntut umum, dengan menuntut mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini selama tiga tahun penjara.
Menurut jaksa, Hendra dinyatakan bersalah secara sah dan persuasif karena menghalangi penyidikan atau penyelenggaraan peradilan Brigadir J.
“Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dikurangi, sedangkan terdakwa ditahan sementara dan diperintahkan tetap dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Hendra juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 20 juta, selain kurungan tiga bulan.
Jaksa telah menilai bahwa Hendra sudah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






