ART Sekaligus Mantan Sopir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

ART sekaligus mantan Sopir keluarga Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah, Kuat divonis 15 tahun penjara. (Photo : ANTARA FOTO)
0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

ART sekaligus mantan Sopir keluarga Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, terbukti bersalah, Kuat divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenaran dan pemaafan atas
perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Photo : Sindonews.com/ARIF JULIANTO)

Turut serta melakukan pembunuhan berencana “Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini.

Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ungkap hakim Wahyu Situasi ini salah sayu yang memperberat hukuman Kuat.

Yakni tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan sehingga menyulitkan untuk mengungkapkan fakta.

Satu hari sebelumnya Melalui sidang yang berlangsung Senin (13/2/2023), Mantan majikan Kuat Ma’aruf, juga Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup. Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Diketahui, tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal. Dari nama-nama tersebut.

Menyisakan Bharada E dan Ricky Rizal yang masih menunggu sidang pembacaan putusan. (Rifaldi Chandradinata)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today