Polisi Kasranto Merasa Aman Menjual Sabu Milik Jenderal Teddy Minahasa, Dapat Bonus Rp 70 Juta

Kompol Kasranto mengaku tertarik dan mau menjual  sabu karena merasa aman usai mengetahui bahwa  narkoba itu berasal dari jenderal kepolisian. (Photo : Kompas.com/Zintan Prihatini)
0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

Salah satu terdakwa kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa sekaligus eks Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto mengaku tertarik dan mau menjual  sabu karena merasa aman usai mengetahui bahwa  narkoba itu berasal dari jenderal kepolisian.

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol  Kasranto ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis  sabu, yang dikendalikan Irjen  Teddy Minahasa.

Sejumlah fakta pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal perannya dalam perkara ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kasranto sebagai saksi mahkota di persidangan Teddy, Kamis (23/2/2023).

Dalam sidang,  Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual  sabu seberat 1 kilogram oleh  Linda Pujiastuti alias Anita.  Linda, ujar  Kasranto, meyakinkannya bahwa  sabu itu milik seorang jenderal.

Sejumlah fakta pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal perannya dalam perkara ini. (Photo : ANTARA FOTO)

“Kenapa diambil sampai segitu, karena  Linda menyatakan bahwa, ‘Mas, ini aman, punya jenderal’,” ungkap  Kasranto dalam persidangan. Kepada  Kasranto,  Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah  Teddy Minahasa.

Minta polisi jual  sabu ke bandar

Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, meminta eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli  sabu.

Atas permintaan  Kasranto, Janto pun menemukan pembeli yakni bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta.

Uang hasil transaksi  sabu itu kemudian dibagi-bagi. “Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada  Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor,” tutur  Kasranto.

Upah jual  sabu untuk bayar utang

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya siapa yang menentukan harga penjualan 1 kilogram  sabu Rp 500 juta kepada bandar  narkoba.

“Saya yang (menentukan harga  sabu) Rp 500 juta itu,” papar  Kasranto. Jaksa kembali menanyakan, apakah  Kasranto mengambil keuntungan dari penjualan  sabu tersebut.

Kasranto lalu membenarkan pertanyaan jaksa dengan menyebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta.  Uang itu, kata dia, digunakan untuk membayar utang kepada bank. “(Upah yang didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi),” tutur  Kasranto.

Majelis hakim sebelumnya juga menanyakan alasan  Kasranto mau menjual  sabu yang merupakan barang sitaan tersebut. “Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu,” timpal Kasranto. (Ukhti Muti’ah)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today