Salah satu terdakwa kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa sekaligus eks Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, Kompol Kasranto mengaku tertarik dan mau menjual sabu karena merasa aman usai mengetahui bahwa narkoba itu berasal dari jenderal kepolisian.
Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto ikut terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Sejumlah fakta pun terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal perannya dalam perkara ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kasranto sebagai saksi mahkota di persidangan Teddy, Kamis (23/2/2023).
Dalam sidang, Kasranto mengaku mulanya dia ditawarkan untuk menjual sabu seberat 1 kilogram oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, ujar Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.

“Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, ‘Mas, ini aman, punya jenderal’,” ungkap Kasranto dalam persidangan. Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa.
Minta polisi jual sabu ke bandar
Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, meminta eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu.
Atas permintaan Kasranto, Janto pun menemukan pembeli yakni bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Sepulangnya dari Kampung Bahari, Aiptu Janto membawa uang Rp 500 juta.
Uang hasil transaksi sabu itu kemudian dibagi-bagi. “Linda terima Rp 10 juta. Jadi kepada Linda saya serahkan uang senilai Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan masih sisa Rp 70 juta saya simpan di kantor,” tutur Kasranto.
Upah jual sabu untuk bayar utang
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya siapa yang menentukan harga penjualan 1 kilogram sabu Rp 500 juta kepada bandar narkoba.
“Saya yang (menentukan harga sabu) Rp 500 juta itu,” papar Kasranto. Jaksa kembali menanyakan, apakah Kasranto mengambil keuntungan dari penjualan sabu tersebut.
Kasranto lalu membenarkan pertanyaan jaksa dengan menyebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta. Uang itu, kata dia, digunakan untuk membayar utang kepada bank. “(Upah yang didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi),” tutur Kasranto.
Majelis hakim sebelumnya juga menanyakan alasan Kasranto mau menjual sabu yang merupakan barang sitaan tersebut. “Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu,” timpal Kasranto. (Ukhti Muti’ah)






