Bharada E Ditahan di Sel Biasa Rutan Bareskrim, Namun Dengan Pengamanan LPSK  

Terkena kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim sejak hari Senin (27/2/2023) malam. (Photo : Kompas.com/Kristianto Purnomo)
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Terkena kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim sejak hari Senin (27/2/2023) malam.

Oleh karena itu, Kepala bagian perawatan tahanan dan barang bukti (Kabag Tahti) Biro perencanaan serta Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan bahwa Richard ditahan di sel biasa bukan sel khusus.

Gatot memberitahu bahwa Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus.

Maka dari itu, ditempatkan di sel biasa, menurutnya, pihak LPSK berikan pengamanan tambahan kepada Richard. “Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK,” ujar Gatot.

Informasi yang diberitahu bahwa Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Bharada E sudah dititip ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

Dengan meringankan vonis serta sidang KKEP Bharada E merupakan status sebagai justice collaborator dengan adanya pengampunan dari keluarga Yosua. (Photo : Dok. Kejagung)

Mengenai Bharada E mendapatkan vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua berupa kurangan di penjara selama satu tahun enam bulan.

Divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal itu, jaksa sebelumnya menuntut Bharada E dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Dengan meringankan vonis serta sidang KKEP Bharada E merupakan status sebagai justice collaborator dengan adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Kasus pembunuhan berencana ini, Richard Eliezer sudah menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istirnya.

Putri Candrawathi bersama rekannya , Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya sudah terbukti salah, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today