Terkait Masalah Keamanan, Gedung Putih Berikan Waktu 30 Hari Kepada Lembaga Federal AS Untuk Menghapus TikTok

Gedung Putih memberikan waktu selama 30 hari kepada seluruh lembaga pemerintah Amerika Serikat untuk menghapus TikTok di seluruh perangkatnya. (Photo: Pexels.com/Aaron Kittredge)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Dikabarkan Gedung Putih tengah memberikan waktu selama 30 hari kepada seluruh lembaga federal di Amerika Serikat untuk meng-uninstall dan menghapus TikTok dari seluruh perangkat di pemerintah. Hal tersebut dilakukan karena aplikasi media sosial itu semakin mendapat perhatian di Washington terkait permasalahan keamanan.

Dilansir dari nbcnews.com, pada hari Senin, sebuah panduan yang disebut oleh Kantor Manajemen dan Anggaran sebagai “langkah penting untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh aplikasi ini terhadap data sensitif pemerintah,” telah dikeluarkan.

Diketahui beberapa lembaga pemerintah, seperti Departemen Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri, dan Luar Negeri, telah memiliki batasan, dan panduan tersebut menyerukan agar pemerintah federal lainnya dapat mengikuti hal itu dalam kurun waktu 30 hari.

Larangan ini dilakukan karena aplikasi media sosial itu semakin mendapat perhatian di Washington terkait permasalahan keamanan. (Photo: Pexels.com/cottonbro studio)

Dilaporkan Gedung Putih sudah tidak lagi mengizinkan aplikasi TikTok di perangkatnya. Chris DeRusha, selaku kepala keamanan informasi federal, mengatakan bahwa, “Pemerintahan Biden-Harris telah berinvestasi besar-besaran untuk mempertahankan infrastruktur digital negara kita dan membatasi akses musuh asing terhadap data warga Amerika.”

DeRusha juga menambahkan, “panduan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah untuk mengamankan infrastruktur digital dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika.” Panduan itu dilaporkan pertama kali oleh Reuters.

Pada bulan Desember, kongres telah mengesahkan “Undang-Undang Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah” sebagai bagian dari paket pendanaan pemerintah. Di dalam undang-undang itu, penggunaan TikTOk dapat diizinkan jika dalam kondisi tertentu, seperti untuk kemanan nasional, penegakan hukum, dan tujuan penelitian.

Brooke Oberwetter, yang merupakan Juru Bicara TikTok, pada hari Senin, menyampaikan bahwa, “larangan TikTok pada perangkat federal disahkan pada bulan Desember tanpa pertimbangan, dan sayangnya pendekatan itu telah menjadi cetak biru bagi pemerintah dunia lainnya. Larangan ini tidak lebih dari sekadar sandiwara politik.”

Pada hari Selasa, diperkirakan Anggota DPR dari Partai Republik akan melangkah maju membawa sebuah rancangan undang-undang yang akan memberikan Biden kekuasaan agar dapat melarang TikTok secara nasional.

Rep. Mike McCaul, mengusulkan legislasi tersebut dengan tujuan untuk menghindari tantangan yang nantinya akan dihadapi oleh pemerintah di pengadilan, apabila mereka melanjutkan sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan media sosial itu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today