Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru soal pembelian elpiji tertentu alias elpiji 3 kilogram (kg).
Dimulai dari (1/1/2024), hanya warga yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg.
Oleh karena itu, aturan ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.
Di dalamnya mengenai aturan penahapan wilayah dan waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) hanya tepat sasaran.
Aturan itu sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada (28/2/2023).
“Sejak tanggal (1/1/2024) dimulai dari pemberlakuan hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata, dalam sistem berbasis web atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu,” demikian isi lampiran aturan tersebut.

Pada saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji membenarkan adanya rencana itu.
“Ya, Itu rencana kami,” katanya Rabu (8/3/2023).
Waktu Pendataan
Maka dari itu, pendataan pengguna elpiji hanya wilayah tertentu, yaitu kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai (1/3/2023).
Sementara itu, pendataan dari kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
pelaksanaan pendataan pengguna LPG tertentu disusun setiap bulan atau sesuai kebutuhan.






