Bea Cukai Gencar Sweeping Pakaian Impor Bekas

Thrifting, atau berbelanja barang bekas (utamanya pakaian) belakangan ini menjadi budaya yang digandrungi oleh anak banyak anak muda. (Photo : Antara Foto/Muhammad Adimaja)
0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

Thrifting, atau berbelanja barang bekas (utamanya pakaian) belakangan ini menjadi budaya yang digandrungi oleh anak banyak anak muda.

Membeli dan menggunakan pakaian bekas impor dengan harga terjangkau jadi salah satu pilihan para kawula muda untuk menyempurnakan outfitnya.

Padahal sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Tetera dalam pasal 2 yang bunyinya “Pakaian bekas dilarang untuk diimpor di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 3,”Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dilansir CNBC, Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan, setidaknya sejak 2022 sampai Februari 2023 pihaknya telah mengamankan atau menyita 7.877 bal impor baju bekas.

Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru.

Sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. (Photo : Bisnis/Dany Saputra)

Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” jelas Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (14/3/2023).

Askolani menjelaskan sepanjang 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap 6.177 bal impor baju bekas.

Penindakan terus berlanjut di 2023 di mana sampai Februari ada 44 penindakan terhadap 1.700 bal impor baju bekas.

Ia menambahkan, modus yang ditemukan Salah satunya yakni baju bekas diselipkan di antara barang lainnya yang tidak dilarang masuk ke Indonesia.

“Modus undeclared atau misdeclared di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan, risiko dari pintas batas yang menjadi titik pengawasan kita,” ujarnya lagi.

Wilayah yang disinyaklir menjadi jalur pakaiam bekas impor yakni di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau.

Kebanyakan baju-baju bekas impor tersebut, kata Askolani datang dari pelabuhan tidak resmi.

Selain pelabuhan-pelabuhan tersebut, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas Belawan, dan Pelabuhan Cikarang.

Adapun dalam melakukan penindakan pencegahan impor baju bekas ini, Bea Cukai telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah cukup solid sehingga kita selalu melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang ditetapkan Permendag,” tutur Askolani.

Sebelumnya juga ramai dibicarakan juga, pada Sabtu (25/3/2023) Investigasi kantor berita Reuters mendapati bahwa sejumlah sepatu bekas yang harusnya akan didaur ulang menjadi lintasan lari di Singapura, justru diselundupkan ke Indonesia untuk kemudian dijual.

Dalam video yang diunggah Reuters menemukannya setelah memasang alat pelacak di 11 sepatu bekas.

Yang disumbangkannya ke program daur ulang oleh Pemerintah Singapura dan perusahaan petrokimia raksasa Dow Inc asal Amerika Serikat (AS). (Rifaldi Chandradinata)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today