Harga beras sudah terpantau dan mengalami kenaikan menyusul sehingga pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dilansir dari Informasi Pangan Jakarta, pada hari Kamis (16/3/2023) bahwa harga beras akan mengalami kenaikan yakni beras IR.III (IR 64), beras IR 42/Pera, dan beras setra I premium.
Oleh karena itu, Harga beras IR.III (IR 64) mengalami kenaikan sekitar Rp 4.560 per kilogram menjadi Rp 15.147 per kilogram. Harga terendah membeli beras IR.III (IR 64) berlokasi di pasar Cempaka Putih yang dibanderol Rp 9.000 per kilogram. Namun, untuk beras IR 42/Pera naik menjadi Rp 14.547 per kilogram.
Pasar Palmerah adalah pasar yang berada di jakarta, harga beras IR 42/Pera-nya paling mahal sekitar Rp 18.000 per kilogram sehingga paling murah ada di Pasar Senen yakni Rp 11.000 per kilogram.

Tidak hanya itu, beras setra I premium naik Rp 4.677 menjadi Rp 17.990 per kilogram. Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmikan dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk
Adapun diberitakan sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas beras.
Maka dari itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa akan menetapkan HET yang dibagi berdasarkan wilayah, yaitu zonasi wilayah, zona 1 untuk jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, dan NTB.
Setelah itu, untuk zona 2 berada di Sumatera tidak hanya Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua.
“Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram,” katanya di istana presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Arief mengatakan bahwa HET tersebut boleh diberlakukan, sambil menunggu aturan perundang-undangannya yang akan selesai.
Arief mengatakan, HET tersebut bisa diberlaku, sambil menunggu aturan perundang-undangannya yang akan terselesaikan.
“Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ucap Arief.






