Jaksa Agung Tetapkan Ibu Ronald Tanur Sebagai Tersangka Tuntutan Suap Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan pemberian bantuan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Sumber Foto :tirto.id/Ayu Mumpuni)
0 0
Read Time:2 Minute, 36 Second

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap dan pemberian bantuan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejagung mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan maraton terhadap MW.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

Siang tadi, Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung memeriksa Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Penyidikan tersangka Meirizka Widjaja sehubungan dengan suap atau bantuan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Qohar mengatakan bahwa Mayriska berkata: Widjaja pertama kali menghubungi pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat (kanan), dan memintanya menjadi pengacara putranya.

Meirizka Wijaya sudah lama menjalin hubungan dekat dengan Lisa Rahmat, karena anak-anaknya bersekolah di sekolah yang sama.

Penyidikan tersangka Meirizka Widjaja sehubungan dengan suap atau bantuan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. (Sumber Foto : Kiki Safitri/Kompas.com)

“Jadi mereka sudah saling kenal sejak lama,” imbuhnya.

Cerita bermula pada tanggal (5/10/2023), saat Lisa Rahmat bertemu Meiliska Widjaja di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas isu Ronald Tanur.

Pertemuan akan dilanjutkan pada (6/10/2023) di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Pada pertemuan lanjutan, Ibu Lisa Rahmat menyampaikan kepada Ibu Meirizka Widjaja berapa biaya yang diperlukan untuk memproses kasus Bapak Ronald Tanur dan tindakan apa yang akan diambil.

“Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia.

Selanjutnya, Lisa Rahmat mencapai kesepakatan dengan Meirizka Wijaya terkait biaya kepengurusan Ronald Tanur.

Biaya-biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Wijaya.

“Jika biaya yang dikeluarkan LR digunakan, maka tersangka MW akan menggantinya di kemudian hari.

Saat mengajukan dana terkait penanganan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan UM,” lanjut Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa beliau akan membujuk Meirizka Widjaja agar memberikan dana untuk menangani perkara Ronald Tanur agar dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama menunggu keputusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat juga membayar Rp 2 Miliar untuk sebagian biaya persidangan hingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan untuk memproses kasus tersebut ialah sebesar Rp 3,5 miliar.

“Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Perintah penahanan tersebut berdsarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tanggal (4/11/2024).

Penahanan terjadui di Rumah tahanan Tipe 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Meirizka Widjaja disanka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today