Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Berikan Rp 500 Juta ke Perusahaan dan Rp 300 Juta Untuk Perorangan

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan untuk menghapus kredit bermasalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan. peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya. (Sumber Foto : pikiranrakyat.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan peraturan untuk menghapus utang, bermasalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan. peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya.

UMKM lainnya antara lain, UMKM fashion, perhotelan, kuliner dan industri kreatif.

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan bahwa ada kriteria tertentu yang akan diperhatikan dalam pembatalan utang tersebut.

Besarannya maksimal Rp 500 untuk perusahaan dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Selanjutnya, keringanan utang hanya diperuntukkan bagi 1 juta UMKM yang terdaftar dalam daftar hapus buku Himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

“Sebenarnya ada sekitar satu juta orang yang mendapat keringanan utang.

Kebetulan ini menguntungkan Bank BUMN kita, “ujar Maman Selasa (5/11/2024). di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Jadi rata-rata maksimal untuk sebuah perusahaan adalah Rp 500 juta dengan hutang dan piutang Rp 500 juta. Untuk perorangan, maksimal Rp 300, “ujar Maman.

Ia menjelaskan, keringan utang tesebut hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di Sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak oleh beberapa permasalahan seperti gempa, bencana alam, dan Covid-19.

Bank sudah memiliki daftar keringanan utang yang akan dilaksanakan sesegera mungkin setelah terbitnya PP tersebut. (Sumber Foto : maklumat.id)

Debitur yang masih solven tidak termasuk dalam kategori UMKM yang utang nya dihapus.

“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,” kata Maman.

Penghapusan utang bermasalah ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 pada (5/11/2024).

Maman mengatakan, PP tersebut dibuat untuk memeberikan legitimasi dan perlindungan hukum kepada bank untuk menghapus kredit macet.

UMKM yang terkena dampak demonetisasi diharapkan dapat mengajukan pinjaman kembali.

“Saya sampaikan, tidak semua UMKM ikut, jadi memang tercatat di dalam penghapus bukuan di bank masing-masing,”ujarnya.

Ia memastikan APBN tidak digunakan untuk keringanan utang tersebut.

Bank sudah memiliki daftar keringanan utang yang akan dilaksanakan sesegera mungkin setelah terbitnya PP tersebut.

ia mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan bank Himbara untuk mengkonfirmasi dan mempertimbangkan rincian daftar tersebut.

“Kurang lebih ada perkiraanya. kalau dilihat mungkin ada sekitar 1 juta Badan Usaha (UMKM) kurang lebih ada plus minus sekitar Rp 1 triliun. Jadi, kalau lewat APBN, kita tidak ada sama sekali menghapus biaya bank,”kata Maman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pedoman ini dikeluarkan menyusul banyaknya komentar dari petani dan organisasi jasa.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today