Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan peraturan penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tanggal 5 November tentang Penyelesaian kresidt bermasalah UMKM.
Aturan tersebut akan memungkinkan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghapus catatan kredit buruk UMKM.
Sebagai salah satu bank milik negara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menjamin dukungan penuh terhadap langkah pemerintah.
Sekretariat perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman, mengatakan kebijakan ini sejalan dengan komitmen perseoran untuk berkontribusi memperkuat perekonomian nasional yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Kebijakan penghapusan utang macet ini merupakan langkah starategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM Indonesia dalam jangka panjang serta mendorong perekonomian nasional secara keseluruhan,”ujarnya dalam keterangan resmi Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut Ali mengatakan, kebijakan tersebtu tidak akan berdampak secara finansial terhadap neraca perseoran dan tidak ada kerugian keuntungan seiring dengan dihapuskannya pinjaman tersebut.

“Berdasarkan analisis historis, tingkat pemulihan debitur KUR/KUM yang telah dihapus buku, khususnya petani dan nelayan, tidak signifikan dibanding kinerja keuangan Bank Mandiri,”ujarnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk kembali meningkatkan produktivitasnya dan memperkuat daya saingannya di pasar dengan membuka kembali akses pembiayaan perbankan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan pelaung bagi pelaku UMKM untuk kembali meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saingnya di pasar dengan membuka kembali akses pembiayaan perbankan.
“Mendukung penuh kebijakan tersebut, Bank Mandiri siap memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dengan mendukung program swasembada pangan dan program makan gratris bergizi,”kata Ali.
Sebagaui tambahan informasi, utang dan piutanh adalah dua istilah yang umum digunakan dalam dunia keuangan.
Meski sekilas terlihat mirip, namun ada perbedaan mendasar di antara keduanya.
Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh pihak yang berhutang (debitur) kepada pihak yang memberi pinjaman atau kredit (kreditur).
Tagihan adalah hak atau tuntutan pemberi pinjaman (kreditur) terhadap pemberi pinjaman (debitur).
Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah berencana menghapus peringkat kredit rendah bagi UMKM di sektor tersebut. Artinya, UMKM yang kreditnya dibatalkan tidak perlu melunasi utangnya.






