Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tindak korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyasar kepala daerah sebagai bentuk mencari kesalahan. Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung tidak mengusut pimpinan daerah dalam kasus korupsi.
Dijelaskannya, Kejaksaan Agung tidak mengusut pimpinan daerah dalam kasus korupsi.
“Kami juga ingin menjelaskan kepada semua teman-teman, terutama teman-teman daerah, bahwa kami tidak mencari-cari kesalahan, jadi teman-teman daerah adalajh fokus kami.
“Kami tidak mau itu,”ujar Burhanuddin di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (7/11/2024).
Ia menegaskan. tindakan korupsi dilakukan jaksa hanya karena rasa cinta dan kasih sayang kepada Indonesia.
Selain itu, reputasi global Indonesia dalam hal korupsi juga memprihatinkan.
Padahal Indonesia termasuk negara terkorup,ujarnya.
“Saya rasa tidak semua orang ingin negara kita disebut sebagai negara paling korup. Kita masih bangga dengan hal itu, dari mana kita mulai untuk memberantas korupsi?mari kita mulai pemberantasan korupsi, bukan sekedar berteori.

“Tapi kita mulai dari diri kita sendiri,” ujar Burhanuddin.
Oleh karena itu, ia meminta para pemimpin daerah untuk terlebih dahulu memebrikan contoh praktik antikorupsi.
Burhannudin mengatakan, jika ketua gugus tugas bersih, maka bawahannya tidak akan melakukan perbuatan tercela.
“Tapi kalau pimpinan satuan kerja koruptor di bawah ini perampok, ingatlah itu, jadi ingat mari kita berantas korupsi dari diri kita sendiri,”ujarnya.
Lebih lanjut Burhannudin mengatakan, tindak pidana korupsi dapat terjadi apabila seseorang yang dipilih rakyat untuk menduduki jabatan strategis tidak mampus mengelola negara.
Ia memberi contoh, mereka yang tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan keuangan tentu menghadapi tugas berat karena jaris mengelola uang sebesar rp 1 miliar hingga 2 miliar setiap tahun nya sebagai pengelola wilayah.
“Itulah alasan pengungkapannya, karena ia tidak mengerti apa yang harus saya lakukan setelah menerima uang.






