Wamendagri Usulkan Masyarakat Terkena Denda Jika E-KTP Hilang

Wamendagri, mengusulkan agar orang yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan denda. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, mengusulkan agar orang yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan denda jika mereka mencoba mencetak ulang.

Bima mengatakan bahwa kebijakan harus dibuat untuk mendorong masyarakat untuk menyimpan dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa kehilangan dokumen kependudukan sangat tinggi, yang mengakibatkan biaya bagi negara.

Laporan tentang kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu dalam satu hari.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.

Rencana revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 oleh Bima mencakup banyak poin selain usulan denda.

Laporan tentang kehilangan KTP disebut mencapai puluhan ribu dalam satu hari. (Sumber Foto : Ilustrasi KTP)

Salah satunya adalah menggabungkan NIK sebagai identitas tunggal.

“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujar dia.

Pemerintah kemudian juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), membuat Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi dasar hukum, dan mengubah istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.

Selain itu, Bima berpendapat bahwa pemerintah daerah wajib memberikan layanan administrasi kependudukan.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ucapnya.

Politikus PAN itu juga menyoroti betapa pentingnya memperkuat perlindungan data kependudukan dan membuat jelas bagaimana pemerintah pusat dan daerah membagi wewenang.

“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today