Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus semua tunggakan pajak dan denda yang terkait dengan kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku untuk denda dan tunggakan kendaraan sejak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan waktu.
“Yang tunggakannya 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan, kami hapuskan,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Namun, Dedi meminta orang-orang di Jawa Barat untuk memperpanjang surat kendaraan mereka segera setelah Hari Raya Idul Fitri. Perpanjangan ini dapat dilakukan mulai besok, Kamis 20 Maret, hingga 6 Juni 2025.
“Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar dia.
Menurut Dedi, pajak kendaraan memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintasi jalan raya, apakah itu jalan raya kota, kabupaten, atau provinsi.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” katanya.
Sementara itu, Dedi Taufik, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, diharapkan bahwa tindakan ini akan membantu mengorganisasikan informasi tentang kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.
Menurut Dedi, orang-orang di Jawa Barat dapat mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, termasuk yang berbasis digital seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara yang disediakan oleh Jabar Apps Sapawarga. Mereka juga dapat menggunakan layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.





