Sejak Berlangsungnya Pemerintahan Baru, Sekitar 1,3 Juta Konten Judol Berhasil Diblokir Komdigi

Sekitar 1,3 juta konten dengan unsur judol telah diblokir Komdigi. (Source: Ilustrasi/Shutterstock/WPadington)
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Sejak berlangsungnya periode pemerintahan baru, diperkirakan bahwa sekitar 1,3 juta konten yang di dalamnya terdapat unsur judi online atau judol telah dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang di mulai pada tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan 23 April 2025.

Meutya Hafid, selaku Menkomdigi, mengungkapkan bahwa jumlah angka tersebut di antaranya terdiri dari 1.192.000 situs judi serta 12 ribu konten di media sosial.

“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu, 4 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Menkomdigi Meutya Hafid meneybut, jumlah angka tersebut di antaranya terdiri dari 1.192.000 situs judi serta 12 ribu konten di media sosial. (Source: Publicanews/Dok)

Dilansir dari tempo.co, Meutya menjelaskan bahwa peningkatan secara masif dari konten negatif yang di antaranya meliputi konten perjudian online sampai dengan pornografi anak di ruang digital Indonesia terus memberikan ancaman terhadap keamanan siber nasional.

Meutya menyebut, ancaman ini telah berkembang dengan pesat serta memaksa negara untuk mengambil tindakan secara cepat dan tegas.

Meutya diketahui telah meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum digital dengan cara melakukan sinergi strategis bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat melawan tantangan tersebut.

Meutya menyatakan bahwa lembaganya juga telah melakukan peluncuran terhadap Sistem Kepatuhan Moderasi Konten, yang di mana sistem tersebut mengharuskan platform digital untuk menindaklanjuti konten berisiko tinggi dengan kurun waktu empat jam serta konten negatif lainnya dalam 24 jam.

Dilaporkan bahwa terdapat juga Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital yang telah dipublikasikan oleh Komdigi.

Meutya menyampaikan bahwa di dalam peraturan tersebut, pemerintah memiliki tujuan agar perlindungan anak di internet dapat diperkuat.

“Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” kata dia, dilansir dari tempo.co.

Akhsanul Khaq, selaku anggota III BPK, menjelaskan bahwa saat ini Komdigi telah berhasil menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Akhsanul diketahui juga mendorong agar sisa kasus yang masih belum diselesaikan dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” ujarnya, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today