Tersangka Penipuan Rekrutmen Pekerja Migran Berhasil Dibekuk Polisi

Polda NTT berhasil amankan tersangka kasus penipuan kerja sama perekrutan migran untuk dikirim ke luar negeri. (Source: Tribratanews.polri.go.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Tersangkan dalam kasus penipuan kerja sama perekrutan migran untuk dikirim ke luar negeri, berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Dilaporkan bahwa pihak kepolisian menangkap tersangka dengan inisial TFM, yang juga adalah residivis, pada saat setelah melakukan penipuan terhadap sebuah perusahan penyalur pekerja migran yang mengakibatkan kerugian hingga mencapai sebesar Rp 117 juta.

Komisaris Besar Patar Silalahi, selaku Direktur Kriminal Umum Polda NTT, mengungkapkan bahwa TFM melakukan penipuan terhadap PT Bakti Unggul Sejahtera atau PT BUS, yang merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja, melalui Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, selaku wakil kepala cabang di NTT.

Tersangka ditangkap polisi setelah menipu perusahan penyalur pekerja migran dengan kerugian hingga Rp 117 juta. (Source: Ilustrasi/Tribratanews.polri.go.id)

Dilansir dari tempo.co, TFM dilaporkan memberi tawaran kerja sama serta berjanji akan menyiapkan tenaga kerja, yang di mana kemudian tersangka meminta biaya sebesar Rp 117 juta sebagai dana operasional.

Tetapi, tersangka tidak lekas melakukan perekrutan terhadap calon tenaga kerja. Ellysah diketahui sudah berusaha untuk menghubunginya, tetapi tersangka selalu mengelak.

“Korban telah berulang kali menghubungi tersangka, namun hanya mendapat alasan. Tidak ada perekrutan sebagaimana yang disepakati, dan korban mengalami kerugian mencapai lebih dari seratus juta rupiah,” ujar Patar Silalahi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya adalah delapan lembar bukti transfer bank atas nama tersangka, satu lembar bukti transfer ke rekening atas nama S, dan juga tujuh lembar rekening koran BCA yang memperlihatkan aliran dana mencurigakan.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dikabarkan bahwa Patar Silalahi memberikan imbauan kepada para sponsor ataupun pihak yang melakukan perekrutan terhadap calon pekerja migran untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan serta memberikan jeratan hutang kepada calon pekerja migran.

Patar Silalahi menekankan bahwa modus ini memiliki potensi untuk mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today