Dilaporkan bahwa seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial BH telah dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Bireuen ketika tengah memanen tanaman ganja seberat 154 kilogram di Desa Alue Glumpang, Bireuen, Aceh.
Ketika proses penangkapan berlangsung, BH didapati sedang memanen tanaman tersebut bersama dengan satu orang rekannya.

Mengutip Tempo.co, Ajun Komisaris Besar Tuschad Cipta Herdani, selaku Kapolres Bireuen, mengungkapkan bahwa ketika penangkapan berlangsung, rekan BH kabur lari menuju ke dalam hutan.
“Dalam proses penyergapan, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke arah hutan,” kata Tuschad melalui keterangan tertulisnya, hari Sabtu, 11 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.
Tuschad menyampaikan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat perihal sebuah aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan ladang ganja.
Menanggapi laporan tersebut, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, pihak kepolisian pun langsung melaksanakan operasi kasus itu.
Pada saat berlangsungnya proses pembongkaran kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan ratusan daun ganja kering seberat 92,065 kilogram di sekitar pondok serta area penjemuran, dan 56 bal ganja siap edar yang memiliki berat 62,095 kilogram di lokasi kejadian.
Dinukil dari Tempo.co, total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai hingga seberat 154,016 kilogram.
Kemudian, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, operasi tersebut dilanjutkan oleh pihak kepolisian dengan menghancurkan dua hektare ladang ganja di lokasi itu.
Dikabarkan bahwa total ganja yang berhasil ditemukan di ladang itu mencapai hingga sebanyak 4.200 batang, yang mana 4.195 batang telah dimusnahkan, sementara sisanya dibawa untuk dilakukan pengujian laboratorium di Polres.






