Mediasi Gugatan 125 Triliun Terhadap Gibran Tidak Berhasil, Apa Alasannya?

Gibran tidak dapat memenuhi persyaratan damai yang diajukan Subhan selaku penggugat karena melibatkan pertimbangan pihak ketiga. (Sumber Foto : Shela octavia)
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Menurut Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kata damai untuk gugatan perdata riwayat SMA kliennya tidak tercapai karena persyaratan damai tidak dapat dipenuhi.

Menurut Dadang, Gibran tidak dapat memenuhi persyaratan damai yang diajukan Subhan selaku penggugat karena melibatkan pertimbangan pihak ketiga.

“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” ujar Dadang seusai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dalam situasi ini, Dadang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang poin damai yang tidak bisa diterima kliennya karena sudah mencakup substansi.

Penggugat dan tergugat masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan.

Karena kesepakatan damai tidak tercapai, gugatan ini akan dibawa ke pengadilan. Petitum masih membahas ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Daftar pendidikan Gibran

Dalam gugatan ini, Subhan menyatakan bahwa standar pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai calon wakil presiden atau cawapres dalam pemilihan presiden sebelumnya.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, 3 September 2025.

Penggugat dan tergugat masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan. (Sumber Foto : Yohanes Valdi Seriang Ginta)

Menurut data yang diunggah oleh KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat: Orchid Park Secondary School Singapore dari 2002 hingga 2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia dari 2004 hingga 2007.

Dua institusi itu tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai cawapres, kata Subhan.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.

Oleh karena itu, Subhan meminta agar hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melanggar hukum.

Subhan juga meminta majelis hakim menolak status Wapres Gibran saat ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today