Dilaporkan bahwa sebanyak 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Sejak periode Januari sampai 30 September 2025, Satgas berhasil mendapati sejumlah pinjol serta penawaran investasi ilegal tersebut dari berbagai situs maupun aplikasi.

“Sejak Januari-30 September 2025 kami telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal dari total tersebut 13.999 terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melalui siaran pers, hari Minggu, 12 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, dalam penyelidikan yang telah dilakukan itu, Satgas Pasti juga mendapati adanya sejumlah nomor kontak milik penagih atau debt collector yang berasal dari pinjol ilegal.
Melihat adanya penemuan tersebut, Satgas Pasti pun langsung menghubungi Kementerian Komunikasi dan Digital agar dapat memblokir 2.422 nomor kontak itu.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya juga telah mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, pada bulan November 2024 lalu.
Dikabarkan bahwa sejak pertama kali diluncurkan secara resmi pada bulan November 2024 hingga 30 September 2025, IASC telah memperoleh sebanyak 274.772 laporan.
Dinukil dari Tempo.co, dari jumlah tersebut, di antaranya meliputi 163.945 laporan dari korban yang masuk ke dalam sistem IASC lewat pelaku usaha sektor keuangan, baik bank hingga penyedia sistem pembayaran.
Kemudian, 110.827 lainnya merupakan laporan yang disampaikan secara langsung oleh para korban ke dalam sistem IASC.
Diketahui bahwa sampai dengan saat ini, jumlah kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai hingga sebesar Rp 6.1 triliun.






