Dilaporkan bahwa tujuh orang dalam kasus sindikat pengedar narkotika jaringan internasional berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat.
Aksi penangkapan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini berlangsung di empat lokasi yang terdapat di beberapa provinsi, meliputi Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, dan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Ketujuh orang yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian itu di antaranya terdiri dari RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, serta S.
Mengutip Tempo.co, dalam aksi penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti sabu seberat 17,65 kg serta ganja sekitar 19,5 kg.
Komisaris Besar Hendra Rochmawan, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan, narkoba berjenis sabu yang berhasil disita oleh pihaknya itu meiliki grade terbaik yang berasal dari jaringan Golden Triangle, yaitu Cina-Malaysia-Indonesia.
“Modus operandi pelaku sangat licik, termasuk menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina dan 2 ons sabu yang dibalut popok bayi di dalam bungkus pembalut,” kata Hendra melalui keterangan tertulis, hari Kamis, 16 Oktober 2025, dilansir dari Tempo.co.
Dinukil dari Tempo.co, pihak kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan sebuah senjata api rakitan milik bandar dengan peluru asli berkaliber 7,62.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, ketujuh orang tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui bahwa para tersangka terancam mendapatkan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, ataupun pidana penjara 20 tahun, dan juga maksimal denda sebesar Rp 10 miliar.






