Dalam kasus dugaan korupsi proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun anggaran 2022–2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus operandi.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, ada praktik penyalahgunaan identitas pekerja harian lepas untuk mendapatkan uang dari proyek.
“Jadi ada subkon-subkon fiktif begitu ya yang dikerjakan di lingkup PT PP ini, di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP, penyalahgunaan identitas,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2025).

KPK mempelajarinya saat memeriksa empat saksi pada Kamis (15/10/2025), kata Budi.
Empat saksi adalah Danang Adi Setiadji, Manajer Proyek Coal Sulut-1 FSPP; Junaidi Heriyanto, Manajer Proyek MPP Paket 7; Darmawan Surya Kusuma, Manajer Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line; dan Sholikul Hadi, Manajer Proyek Jayapura dan Kendari.
Penyidik berpendapat bahwa identitas pekerja lepas itu digunakan untuk mengambil uang dari proyek palsu.
“Tujuannya adalah untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,” ujar Budi.
KPK tengah sedang menyelidiki kasus korupsi terbaru terkait proyek Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun Anggaran 2022-2023.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut oleh KPK, tetapi mereka belum mengumumkan identitas mereka.
Perhitungan awal menunjukkan bahwa kasus korupsi PT PP mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar.






