Senin, 27 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadakan sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkaitan dengan riwayat pendidikan SMA.
Sidang hari ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan penetapan.
“Agendanya, pembacaan penetapan,” kata penggugat Gibran, Subhan, saat dihubungi, Minggu (26/10/2025).
Subhan juga menyatakan bahwa isi gugatan akan dibacakan di ruang sidang.
Sebelum ini, petitum tidak dibacakan karena keberatan Subhan terkait dengan kuasa hukum KPU RI sebagai Termohon 2.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU RI diwakili oleh biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara.
Subhan berpendapat bahwa penunjukan pengacara dari Kejaksaan Agung tidak sah karena baru dilakukan selama persidangan, bukan sejak gugatan dimulai.
Usai Subhan mengajukan keberatan, sidang pun ditunda karena majelis hakim belum membuat keputusan tentang hal itu.
Isi Gugatan
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mereka gagal memenuhi beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres).
Sebagaimana dilaporkan oleh KPU RI, Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore dari tahun 2002 hingga 2004. Dia kemudian bersekolah di UTS Insearch Sydney dari tahun 2004 hingga 2007.

Keduanya adalah sekolah setingkat SMA, tetapi Subhan mempermasalahkan tempat Gibran belajar, bukan apakah dia lulus atau tidak.
Subhan, penggugat, meminta agar majelis hakim yang menangani kasus ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melanggar hukum.
Subhan juga meminta majelis hakim menolak status Wapres Gibran saat ini.
Gibran dan KPU juga dituntut membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.






