Akibat Longsor Penambang Emas Ilegal Tewas di Wilayah Perhutani Kebumen

penambangan emas ilegal terjadi di Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. (Sumber Foto : Polres Kebumen)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Kegiatan penambangan emas ilegal terjadi di Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Pada Selasa (28/10/2025) sore, seorang penambang Edi Sutamaji (47), yang tinggal di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditemukan tewas tertimbun material longsor.

Peristiwa tragis itu terjadi di tanah milik Perhutani Petak 70 sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban utama saat kejadian menggali tanah yang diduga mengandung emas.

Dalam beberapa hari terakhir, hujan deras mengguyur wilayah tersebut, membuat struktur tanah menjadi labil sehingga longsor, menyebabkan korban.

Tanah yang Berbahaya dan Tanpa Pengamanan

Menurut Kompol Faris Budiman, Wakapolres Kebumen, faktor alam dan kurangnya pengamanan menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.

“Hujan membuat tanah labil. Selain itu, aktivitas dilakukan tanpa sistem keamanan yang memadai,” jelas Kompol Faris dalam rilis resminya, Rabu (29/10/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi di tanah milik Perhutani Petak 70 sekitar pukul 15.30 WIB. (Sumber Foto : Banyumasekspres.id)

Korban ditemukan tertimbun di tanah dan batu di bawah tebing setinggi sekitar lima puluh meter, menurut beberapa saksi.

“Warga yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi. Namun, saat dibawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Diduga Korban Menambang Tanpa Izin

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inafis Polres Kebumen bersama anggota Pamapta dan Polsek Buayan menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar di dada dan luka lecet di kepala bagian kanan. Korban tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan oleh benda tumpul atau tajam.

Pada pukul 22.30 WIB pada malam hari, tim dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas menemukan beberapa alat kerja sederhana yang digunakan korban untuk menambang emas secara manual. Ini termasuk ember, serok, cangkul, linggis, dan karung plastik.

“Lokasi tersebut bukan tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” tegas Kompol Faris.

Polisi menghubungi keluarga korban setelah proses identifikasi. Keluarga Agus Nuryanto menolak autopsi dan menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk menghindari penambangan ilegal karena peristiwa ini, terutama di daerah perhutanan dan rawan longsor.

“Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar. Keselamatan jiwa jauh lebih penting,” tutur Kompol Faris.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today